Tolak HGU PT BSP, Masyarakat Adat Marga Ateta Minta Pengakuan Hak Ulayat dan Transparansi BPN

Senin, 13 Juli 2026    14:32 WIT    Ang

Masyarakat Adat Marga Ateta menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Teluk Bintuni dan Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (13/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan dan rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Borneo Subur Prima (PT BSP) di wilayah adat Distrik Sumuri. 


Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa hingga kini Marga Ateta tidak pernah memberikan persetujuan maupun pelepasan hak ulayat atas wilayah adat yang menjadi objek HGU. Mereka menilai proses penerbitan HGU dilakukan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat, sehingga mendesak pemerintah membatalkan HGU yang telah terbit, menghentikan proses perpanjangan izin, serta menjamin setiap proses pengelolaan tanah adat dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah bersama masyarakat.

Baca Lainnya :




Selain itu, masyarakat menyerahkan 11 poin aspirasi yang di antaranya berisi tuntutan pembatalan HGU PT BSP, kejelasan batas wilayah, transparansi penerbitan sertifikat HGU, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta permintaan agar pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan bersama ATR/BPN dan instansi terkait. Masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penerbitan HGU yang dinilai tidak melibatkan pemilik hak ulayat.


Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Henry Sugianto Paru, S.H., menjelaskan bahwa HGU yang dimaksud masih tercatat atas nama PT Varita Maju Tama dan kewenangan penerbitan maupun pengelolaan HGU dengan luasan tertentu berada pada pemerintah provinsi dan pusat. Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Markus Marlen Iba, ST., MT., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerima seluruh aspirasi masyarakat Marga Ateta dan berkomitmen meneruskannya kepada pemerintah provinsi serta instansi terkait. Aksi damai berlangsung tertib, dengan harapan penyelesaian persoalan HGU dapat dilakukan melalui mekanisme hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. (TK/01)